Polisi Ungkap Motif Pak Haji Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel
Pelecehan terjadi setelah korban memakai jasa layanan taksi online tersangka untuk mengantarkannya pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap H In'amullah (50), sopir taksi online yang diduga melecehkan wanita yang merupakan penumpangnya seorang disabilitas berinisial C.
Lalu, apa motif yang membuat pria yang kerap dipanggil Pak Haji ini melakukan perbuatan bejadnya tersebut?
"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban, itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Pelecehan terjadi setelah korban memakai jasa layanan taksi online tersangka untuk mengantarkannya pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Gercep Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Penyandang Disabilitas di Tebet
"Sampai di tujuan korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," ungkapnya.
Lalu, aksi bejatnya dilanjutkan dengan pelaku mencium tangan hingga pipi korban.
"Kemudian sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan," jelasnya.
Ditahan
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online bernama H In'amullah (55) lantaran melakukan pelecehan terhadap seorang wanita disabilitas yang merupakan berinisial C (51).
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Korban mengalami pelecehan seksual pada Selasa (8/7/2024) sore. Saat itu, korban tengah diantar pulang oleh Pak Haji tersebut.
Selama perjalanan, C bercerita jika sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sang sopir tersebut.
Baca juga: Perempuan Lumpuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online, Pelaku Bertingkah Seperti Pacaran
Setelah sampai, C yang merupakan penyandang disabilitas yang juga baru terserang penyakit stroke tersebut meminta bantuan pak Haji untuk turun.
Namun Pak Haji tersebut malah melakukan pelecehan dengan mencium tangan dan pipi korban. Bahkan, disebut jika pelaku juga memeluk korban.
Atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7). Laporan polisi C di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dia telah diperiksa penyidik, dan telah divisum di RS Polri.
Saat ini, Pak Haji sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dengan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.