Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku
Juhariah menghabisi suaminya itu karena korban tidak mau melunasi utang-utang pelaku.
Editor: Erik S
"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.
Baca juga: Aksi Sadis Oknum Bidan di Lampung: Aniaya Nenek Penjual Telur Hingga Hilang Ingatan, Ini Penyebabnya
"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.
Korban adalah seorang pengusaha aksesori yakni kalung dan gelang. Korban sering mengirim barang ke Lampung.
Penjelasan adik korban
Adik korban bernama Yudi mengatakan, AS meninggal pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Ia dikabarkan pihak keluarga, beberapa jam setelah korban meninggal dunia.
Sesampainya dirumah, Yudi melihat ada luka memar di bagian mata dan bibir sobek, bekas cekikan di leher dan jasad korban terbujur kaku.
"Saya lihat almarhum sudah kaku intinya ada bekas luka memar di mata sebelah kanan dan bibir bagian atas," ucap Yudi.
Baca juga: Kakak di Gorontalo Tega Bunuh Adiknya, Beraksi Dalam Pengaruh Miras dan Lem
Akan tetapi situasinya banyak keluarga serta tamu yang datang melayat dan kelurga sudah bersiap memakamkan korban.
Berjalannya waktu, Yudi bertanya-tanya, ia merasa ada kejanggalan kematian kakaknya. Ditambah ketika mengecek ponsel milik korban, mendapatkan telepon dari salah satu aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Pihak pinjol dijelaskan bahwa AS sudah meninggal dunia, akan tetapi di waktu yang sama, saat itu ada pencairan dana masuk.
Anehnya, dana yang masuk saat itu juga ada transaksi pengeluaran.
"Total keseluruhan dari pinjol Rp 56 juta. ada dana pribadi dari tabungan ATM, saya gak tau berapa, yang jelas saldonya sisa Rp 53 ribu aja," jelasnya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Direstui Nikah, Anak di Bekasi Bunuh Ayah Kandung Bareng Pacar dan Ibunya