Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tiko Aryawardana Minta Pemeriksaan soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ditunda

Dijelaskan Irfan, alasan penundaan pemeriksaan itu lantaran kliennya saat ini mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alasan Tiko Aryawardana Minta Pemeriksaan soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ditunda
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardana mengajukan penundaan pemeriksaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.

Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Tiko, Irfan Alghasar ketika dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan kliennya pada hari ini.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan

"Rencananya kita ajukan penundaan riksa," kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Dijelaskan Irfan, alasan penundaan pemeriksaan itu lantaran kliennya saat ini mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sehingga ia pun menuturkan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat permintaan penundaan itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan

"Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal pemeriksaan). Sudah kita ajukan (surat permintaan pengajuan penundaan) itu sesuai prosedur kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Tiko pun kata Irfan bakal memenuhi pemeriksaan polisi pada pekan depan sebagaimana yang telah dirinya ajukan.

Pasalnya kata dia, dalam pemeriksaan lanjutan nantinya, Tiko juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan. Banyak rekening perusahaan maupun pribadi, maupun bukti-bukti kredit dari Bank atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu-satu supaya tidak loncat-loncat pertanyaan, concern satu rekening," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas