Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Usai Promosikan Judi Online, Produksi dan Menjual Video Porno
Selama ini MM dan kekasihnya AA memproduksi lalu menjual video porno melalui berbagai platform WhatsApp, telegram, dan instagram
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap pasangan kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) terkait kasus video porno dan mempromosikan judi online melalui platform media sosial.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika anggotanya melakukan patroli siber guna mendeteksi aktivitas judi online.
"Teman teman dari Reskrim melakukan patroli siber kemudian ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman pelaku ditangkap pada Kamis 11 Juli 2024," kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Lanjut Sutrisno, kedua pelaku yang sudah putus sekolah itu mengaku pada polisi telah membuat video porno dan mempromosikan judi online.
Selain itu diketahui pula bahwa mereka telah melakukan tindakan tersebut selama satu tahun terakhir.
Baca juga: Himpunan Mahasiswa Islam Deklarasikan Dukungan Pemberantasan Judi Online
"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno," kata dia.
Adapun selama ini MM dan kekasihnya AA menjual video porno melalui berbagai platform media sosial diantaranya WhatsApp, telegram, dan instagram.
Mereka pun kata Sutrisno juga telah memegang kontak pelanggannya sebelum akhirnya membagikan video tersebut setelah terjadi transaksi.
"Ketika ada pesanan mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya.
Sementara itu untuk judi online, kedua pelaku juga mempromosikan hal tersebut secara rutin setiap hari dengan mendapatkan bayaran tertentu setiap bulannya.
Atas perbuatannya itu mereka pun dijerat dengan Pasal 303 UU ITE dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.
"Dengan ancaman enam tahun penjara dan 12 tahun penjara," pungkasnya.