Marbot Masjid di Depok Rudapaksa 2 Kakak Beradik Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan Orangtua Pelaku
Saat merudapaksa dua korbannya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Dua bocah kakak beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) di Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan marbot masjid berinisial MT (37).
Korban dan pelaku disebut adalah tetangga.
"AR bercerita jika sebelum ia sudah disetubuhi dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya (yang juga) korban berinisial SAR," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Nasib 5 Oknum Polsek Tebet Diduga Ucapkan Kalimat Tak Pantas ke Korban Pelecehan
Arya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024). Saat itu, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.
"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.
Bermula dari anak yang mengigau
Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua mencurigai perubahan sikap AR yang seolah ketakutan. AR juga sempat mengigau saat sedang tidur pada Rabu (17/7/2024) malam.
"Terus diketahuinya pada saat si anak (AR) kemudian mengigau 'Tolong, tolong. Jangan, jangan', sampai orangtuanya heran ya kenapa ini anaknya," ujar Arya.
"Sampai ternyata (ketahuan) dua orang anak itu, AR dan SAR disetubuhi sama pelaku," tambahnya.
Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.
"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," lanjut Arya.
Polisi saat ini sudah menangkap MT. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
Orangtua sebut pelaku keterbelakangan mental
Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (17/7/2024) malam di kontrakan korban saat kedua orangtuanya sedang bekerja
SN (70), ibunda MT mengatakan anaknya itu mengalami keterbelakangan mental dan tidak dapat menanggapi pertanyaan orang dengan jelas.
Baca juga: Sosok Guru SMA di Bengkulu Pelaku Pencabulan Siswi, Korban Dijanjikan Nilai Tinggi