Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, Jaksa Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa
Majelis hakim menunda sidang karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dan terdakwa juga tengah sakit.
Editor: Muhammad Zulfikar

"Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim," kata Zaenal.
Zaenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.
"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuhnya.
Seharusnya, kata Zaenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, jangan hanya bicara di media sosial namun malah menambah runyam kasus ini.
"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi mebahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Ditunda, JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.