Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan

Ke 20 orang yang ditahan diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan
Elite Readers
ILUSTRASI sabung ayam - Polisi menetapkan 58 dari 70 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 

"(Piala) itu buat kamuflase aja, karena nggak ada kejuaraan sabung ayam," ujarnya.

Selain itu, arena tersebut juga dikamuflasekan menjadi kandang kuda untuk menghilangkan kecurigaan polisi.

"Bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng. Jadi kalau dari luar orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda," ungkapnya.

Bara turut mengungkapkan dalam pelaksanaan judi sabung ayam itu, biasanya penyelenggara mendapat komisi 10 persen dari uang kemenangan para pemain.

Sedangkan untuk angka taruhan yang dipasang para pemain, jumlahnya bervariatif.

Angka taruhan itu, kata Bara, juga terpampang pada sebuah tabel yang dipasang di dalam arena.

"Di tabelnya itu ada macam-macam, pokoknya total misalkan satu pertandingan itu ada total nya Rp 1,2 juta ada yang Rp 5 juta, jadi memang variatif. Kalau menang, panitia itu dapat 10 persen," ucap Bara.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Bara menuturkan saat ini 70 orang yang diamankan itu masih dilakukan proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya (selain pemain) ada penonton, penyelenggara, nanti kami akan periksa lebih lanjut di Polda," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas