Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan
Ke 20 orang yang ditahan diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
"(Piala) itu buat kamuflase aja, karena nggak ada kejuaraan sabung ayam," ujarnya.
Selain itu, arena tersebut juga dikamuflasekan menjadi kandang kuda untuk menghilangkan kecurigaan polisi.
"Bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng. Jadi kalau dari luar orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda," ungkapnya.
Bara turut mengungkapkan dalam pelaksanaan judi sabung ayam itu, biasanya penyelenggara mendapat komisi 10 persen dari uang kemenangan para pemain.
Sedangkan untuk angka taruhan yang dipasang para pemain, jumlahnya bervariatif.
Angka taruhan itu, kata Bara, juga terpampang pada sebuah tabel yang dipasang di dalam arena.
"Di tabelnya itu ada macam-macam, pokoknya total misalkan satu pertandingan itu ada total nya Rp 1,2 juta ada yang Rp 5 juta, jadi memang variatif. Kalau menang, panitia itu dapat 10 persen," ucap Bara.
Lebih lanjut, Bara menuturkan saat ini 70 orang yang diamankan itu masih dilakukan proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya (selain pemain) ada penonton, penyelenggara, nanti kami akan periksa lebih lanjut di Polda," ucapnya.