Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan
Ke 20 orang yang ditahan diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menetapkan 58 dari 70 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Dari 58 orang tersangka, Ade Ary mengatakan 20 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan. Sementara sisanya hanya dikenakan wajib lapor.
"20 orang diantaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan," kata dia.
Baca juga: 70 Orang Ditangkap Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Bekasi, Lokasi Berkamuflase Jadi Kandang Kuda
"Ditahan atau tidak ditahan nya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil, yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 70 orang saat menggerebek arena judi sabung ayam di di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (21/7/2024) kemarin.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami temukan ada beberapa orang, sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain, ada ayam ada jam, ada papan untuk nulis yan6 tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaranya siapa," kata Bara kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Adapun Bara mengatakan arena tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama satu bulan terakhir yang biasa beraktivitas pada hari Senin, Sabtu dan Minggu.
"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara," ucapnya.
"Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain," sambungnya.
Bara juga membeberkan penyelenggara judi sabung ayam ini sengaja menutupi lokasi dengan seng, sehingga aktivitas di dalam arena tak diketahui.
Selain itu, Bara turut mengungkapkan penyelenggara juga sengaja memasang sejumlah piala di dalam arena sebagai bentuk kamuflase.
"(Piala) itu buat kamuflase aja, karena nggak ada kejuaraan sabung ayam," ujarnya.
Selain itu, arena tersebut juga dikamuflasekan menjadi kandang kuda untuk menghilangkan kecurigaan polisi.
"Bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng. Jadi kalau dari luar orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda," ungkapnya.
Bara turut mengungkapkan dalam pelaksanaan judi sabung ayam itu, biasanya penyelenggara mendapat komisi 10 persen dari uang kemenangan para pemain.
Sedangkan untuk angka taruhan yang dipasang para pemain, jumlahnya bervariatif.
Angka taruhan itu, kata Bara, juga terpampang pada sebuah tabel yang dipasang di dalam arena.
"Di tabelnya itu ada macam-macam, pokoknya total misalkan satu pertandingan itu ada total nya Rp 1,2 juta ada yang Rp 5 juta, jadi memang variatif. Kalau menang, panitia itu dapat 10 persen," ucap Bara.
Lebih lanjut, Bara menuturkan saat ini 70 orang yang diamankan itu masih dilakukan proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya (selain pemain) ada penonton, penyelenggara, nanti kami akan periksa lebih lanjut di Polda," ucapnya.