Mantan Kabareskrim Polri Komentari Dugaan Korupsi Tol MBZ, Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Susno Duadji menilai bahwa Jaksa telah keliru memahami dan menerapkan hukum di dalam persidangan ini
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Dasar permohonan kebebasan bagi YM dan DD, lanjut Aria, adalah karena dalam fakta persidangan yang disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidak ada keterkaitan langsung.
"Jadi dari DD maupun YM tidak terbukti unsur melakukan perbuatan melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, dan jelas yang merugikan negara itu bukan PT JJC-nya atau Jasa Marga, karena hanya bertugas menjalankan lelangnya saja," ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik dan sudah menahun.
"Ini sudah kami sampaikan kepada Majelis dan JPU bahwa YM memiliki track record penyakit bawaan. Diabetes, ginjal yang hanya 20 persen, dan gangguan jantung. Tapi beliau tetap hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya," kata Aria.
Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.
"Intinya, yang kita inginkan adalah kebebasan bagi YM dan DD," tandasnya.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, penundaan ini karena keputusan belum siap.
"Kalau dari kami, sudah disampaikan, bahwa tidak ada fakta-fakta hukum yang memenuhi syarat dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Supriyadi.
Ia juga meyakini bahwa posisi kliennya, DD, kuat secara hukum. "Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang ditarik. Karena ada pihak yang di dalam persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi tidak ditindaklanjuti," tutup Supriyadi.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Empat terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
"Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata ya belum siap putusannya. Belum bisa dibacakan hari ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Jumat (26/7/2024).
Putusan belum siap lantaran waktu untuk Majelis Hakim bermusyawarah dan menyusun putusan cukup singkat.
Hal itu mengingat, pembacaan duplik, tahap terakhir sebelum putusan berlangsung pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.