Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban

Pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024) 

FW sempat mendapat penanganan medis di IGD RS Polri Kramat Jati, namun karena buruknya kondisi korban dipindah ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) untuk penanganan lebih lanjut.

"Kondisi pasien tidak sadarkan diri, saat ini dirawat di PICU, di ICU untuk anak. Jadi kita punya ahlinya, sub spesialis PICU dokter spesialis anak, kemudian dokter bedah saraf," ujarnya.

Sementara untuk kondisi R, Hariyanto menuturkan dari hasil pemeriksaan awal di IGD kondisinya cukup stabil dan tidak membutuhkan alat bantu pernapasan untuk menunjang kondisinya.




Namun karena luka kekerasan diderita, R kini masih harus menjalani rawat inap di ruang perawatan RS Polri Kramat Jati untuk proses pemulihan luka fisik dan psikis dialami.

"Untuk anak (berinisial) R umur 6 tahun juga mengalami kekerasan tumpul di kepala, wajah, punggung, perut, dan dada. Tapi kondisinya masih stabil," tuturnya.

Diketahui warga

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Baca juga: Daftar 6 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Boyolali, 2 di Antaranya Balita Usia 4 Tahun dan 9 Bulan

BERITA TERKAIT

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Baca juga: Awal Kasus Penganiayaan Balita di Depok Terungkap, Pemilik Daycare Tendang hingga Injak Korban

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas