Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban

Pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024) 

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.




Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Orang Tua Asuh Penganiaya 2 Balita hingga Kritis di Jakut, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

dan

2 Anak Bersaudara di Jakut Alami Kekerasan di Sekujur Tubuh, Adik Tak Sadarkan Diri

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas