Kronologi Anak 2 Tahun Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok: Anak Histeris Lihat Pelaku
Setelah diyakini dianiaya dengan didukung rekaman CCTV, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi anak berusia 2 tahun diduga jadi korban penganiayaan oleh pemilik insial MI di tempat penitipan (daycare) Wensen Schooll, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penganiayaan terungkap setelah guru di sekolah tersebut mendengar sang anak histeris melihat terlapor.
Atas hal ini, kata Ade Ary, guru tersebut melaporkannya ke orang tua korban.
"Menurut keterangan pelapor sekitar tanggal 24 Juli pelapor dihubungi oleh salah seorang guru yang memberitahu kepada pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Setelah diyakini dianiaya dengan didukung rekaman CCTV, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan menyakini akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Orang tua korban membuat laporan kemudian yang dilaporkan saudari MI, terlapornya saudari MI. Sedang diusut tuntas oleh Polres Metro Depok," ucap Ade Ary.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 66 Orang Pelaku Judi Online, Ada Pemilik Situs Hingga Admin
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut nantinya Polres Metro Depok juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus tuntas kasus ini.
"Polres Metro Depok melakukan kolaborasi interprofesi dengan stakeholder pemerintah Kotamadya Depok dengan instansi terkait untuk melakukan pendalaman terkait kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).
Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Dinar Candy Diperiksa Penyidik Polda Jambi Berkait Kasus yang Jerat Ko Apex
Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin, 10 Juni 2024.