Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Andri mengatakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih belum jelas dan alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
Otomatis dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap.
Pasalnya, jika terdakwa Supriyani dan kuasa hukumnya tidak mengajukan pembelaan pledoi dalam persidangan pidana, maka alur persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atas pledoi yang tidak ada, yaitu replik.
Atau dalam kata lain, sidang menjadi lebih lama satu tahap dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukum.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan bebas dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa guru Supriyani, di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
JPU menilai luka pada D, murid SD N 4 Baito, tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Supriyani juga dianggap melakukan perbuatan mendidik dan spontan melakukannya kepada korban.
Tak hanya itu, Supriyani dinilai JPU menunjukkan sikap spontan dan kooperatif selama tujuh kali persidangan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Baca juga: Mati-matian Atas Nama Supriyani, Abdul Halim Semprot Pemda Konsel, Guru Lilis Jujur Malah Ajur
Sidang tersebut rencananya dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024.
Andri mengatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.
Sebab, kata Andri, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.