Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya, karena itu saya tidak pernah lakukan," papar Supriyani.
Sementara itu, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan Supriyani karena tidak mau mengakui kesalahan.
Pernyataan itu disampaikan Aipda WH meski Supriyani sudah meminta maaf kepadanya.
Menurut Supriyani, pernyataan Aipda WH disampaikan di mediasi pertama hingga pertemuan kelima.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari, agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ungkap Supriyani menirukan ucapan Aipda WH.
Baca juga: Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani
Diketahui, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Chrysnha, Nanda, Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana Aswan/Apriliana Suriyanti)