Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Tribun Sultra
Supriyani ditutut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan 

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak merasa, ini menurut kami sesuatu yang aneh," jelasnya.

Eks Kabareskrim Sepemikiran

Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut ada tiga kesalahan JPU dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Hal itu disampaikan Susno menanggapi tuntutan bebas Supriyani oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Andoolo.

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menurut Susno, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan.
(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan. (Kolase Tribunnews.com)

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kesalahan kedua, yakni melakukan penahanan terhadap guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara kesalahan ketiga, yakni tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa.

Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, D.

Namun, jaksa justru menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.


"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas