Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.
Tak Ada Hal yang Memberatkan
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal yang memberatkan.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," katanya.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terang JPU.
Supriyani Bersikukuh Tak Pukul Anak Aipda WH
Sebelumnya, Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D, Aipda WH dan NF.
Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Bebas Supriyani atas Tuduhan Aniaya Murid, Ini Poin-poin yang Meringankan
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, lanjut Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH), dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf."