Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Tribun Sultra
Supriyani ditutut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). Dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap di PN Andoolo, Konawe Selatan 

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Tak Ada Hal yang Memberatkan

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal yang memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ucap jaksa, Senin.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," katanya.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terang JPU.

Supriyani Bersikukuh Tak Pukul Anak Aipda WH

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D, Aipda WH dan NF.

Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).

Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Bebas Supriyani atas Tuduhan Aniaya Murid, Ini Poin-poin yang Meringankan

Supriyani ditutut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).
Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). (Tribun Sultra)

Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Namun, lanjut Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH), dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani, dilansir TribunnewsSultra.com.

"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas