Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Pelaku Tendang Korban

Tanpa sebab pasti, pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban sampai bocah malang itu terjatuh.

Editor: Erik S
zoom-in Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Pelaku Tendang Korban
Tribun Batam/Istimewa
ilustrasi penganiayaan anak - Seorang pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI diduga melakukan kekerasan terhadap anak di Kota Depok, Jawa Barat,  pada 24 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-  Seorang pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI diduga melakukan kekerasan terhadap anak di Kota Depok, Jawa Barat,  pada 24 Juli 2024.

Dugaan penganiayaan terhadap anak itu terungkap setelah orangtua anak Rizki Dwi Utari (28) mendapat laporan dari salah satu guru daycare yang menyebutkan bahwa anaknya inisial MK (2) telah dianiaya MI.

Laporan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV daycare yang diperoleh Rizki.

Baca juga: KPAI Catat 252 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sepanjang 2023, 153 Di Antaranya Libatkan Ibu Kandung

Dalam rekaman CCTV yang diterima, MK yang saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan daycare terlihat menangis.

Rekaman CCTV itu menujukkan data rekaman diambil pada 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, MI meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di ruangan tersebut.

“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Adapun Rizki dan suaminya telah melaporkan kasus ini di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: KPAI Nilai Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Apartemen Penjaringan, Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan bahwa tindakan MI, pemilik daycare di Depok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MK (2) tak bisa ditoleransi.

Dian menyebut, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak, kami, KPAI, tidak ada toleransi apa pun, semua pelaku kekerasan harus bertanggung jawab,” tegas Dian saat ditemui di KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas