Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemui pihak korban untuk melakukan asesmen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
HANDOUT
Tampang Meita Irianty yang kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW berumur 9 bulan di Wensen School Depok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemui pihak korban untuk melakukan asesmen.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
"Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

"Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian," tambah Nahar.

KemenPPPA, kata Nahar, telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Baca juga: Meita Irianty Mengaku Tak Sengaja Pukul dan Tendang Balita yang Dititipkan di Daycare Miliknya

Ia menjelaskan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tahun) dan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

BERITA REKOMENDASI

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," ucap Nahar.

Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” kata Nahar.

Baca juga: Meita Irianty Aniaya 2 Balita di Daycare: Pelaku Banting dan Seret Korban Hingga Lebam


Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), dan suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Meita Irianty atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).

Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas