Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menemui pihak korban untuk melakukan asesmen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
HANDOUT
Tampang Meita Irianty yang kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW berumur 9 bulan di Wensen School Depok. 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).

Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).

Saat itu, MK baru pekan-pekan awal memasuki daycare milik Meita Irianty di mana seharusnya masih dalam tahap adaptasi.

Baca juga: Meita Irianty yang Aniaya 2 Anak Hanya Diam saat Konferensi Pers, Tak Ada Kata Maaf dari Mulutnya

Rizki mengetahui penganiayaan terhadap MK setelah dia mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan hasil rekaman CCTV salah satu ruangan.

“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” kata Rizki di KPAI, Selasa (29/7/2024).

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” ujar Rizki melanjutkan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum orangtua mengantongi bukti CCTV atau tepatnya saat Rizki baru mengetahui badan MK penuh memar, dia sempat menghubungi pihak daycare untuk bertanya lebih lanjut.

Kendati demikian, pihak daycare justru malah mengelak.

Baca juga: Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf

Polres Metro Depok sendiri telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat itu sebagai tersangka penganiayan terhadap anak berinisial MK.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.


Meita ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas