Imbas Kasus Penganiayaan Meita Irianty ke 2 Balita, Pemkot Depok akan Tutup Wensen School Indonesia
Disdik Depok mengungkap sanksi penutupan yang akan diberikan pada Wensen School Indonesia, imbas penganiayaan yang dilakukan pemiliknya Meita Irianty.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana mengungkap sanski yang akan diberikan kepada Wensen School Indonesia usai pemiliknya Meita Irianty melakukan penganiayaan kepada dua orang anak asuhnya.
Menurut Suhyana, dengan adanya penganiayaan yang dilakukan Meita, maka Wensen School Indonesia harus diberi sanksi penutupan.
“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” kata Suhyana dilansir Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Namun penutupan Wensen School Indonesia milik Meita ini tetap harus menunggu adanya surat rekomendasi dari Disdik Kota Depok.
Nantinya akan dibuat terlebih dulu rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti di lapangan bahwa Wensen School Indonesia telah menyalahi aturan.
Kemudian ketika surat rekomendasi tersebut terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin.
“Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan."
“Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” terang Suhyana.
Suhyana menuturkan, hingga kini surat rekomendasi tersebut masih dalam proses.
Pihaknya masih mempelajari dan menganalisa seberapa jauh penganiayaan yang dilakukan oleh Meita.
Meski demikian, Suhyana menekankan aksi pembantingan anak hingga pemukulan yang dilakukan Meita adalah tindakan kriminal.
Baca juga: Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB
“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh."
"(Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” tegas Suhyana.
Terkait kapan surat rekomendasi itu akan diberikan, Suhyana masih belum tahu pasti.