Soal Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi, LSM Tri Nusa Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim
Selama pemeriksaan, dia mengaku telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, terkait pelaporan kasus dualisme nama Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi.
Maksum mengaku telah diperiksa pihak Bareskrim selama lima jam untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin, 18 November 2024.
"Kami telah menjalani pemeriksaan di dan berhasil menjawab kurang lebih 17 pertanyaan dari pihak penyidik," ujar Maksum, dikutip Selasa (19/11/2024).
Selama pemeriksaan, dia mengaku telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.
Maksum juga mengaku telah menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi yang berhasil di screenshot masih atas nama Wiwiek Hargono.
Baca juga: Valhalla Ikut Terseret Kasus Ivan Sugiamto, Manajemen Layangkan Protes usai Rekeningnya Diblokir
Dia meminta penyidik meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.
"Tak menutup kemungkinan penyidik akan menyelidiki aliran dana kepada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik," tambahnya.