UMP dan UMK di Provinsi Jawa Barat 2024, Tertinggi Kota Bekasi
Berikut adalah besaran UMP dan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024. UMK tertinggi di Jabar adalah UMK Kota Bekasi. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan, Upah Minimum (UM) pekerja tahun 2025 akan naik.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga Kamis (21/11/2024).
Diketahui, besaran UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp2.057.495.
UMP Jabar 2024 tersebut naik 3,57 persen atau Rp70.824 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1.986.670.
Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Sementara itu, UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi yakni Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun 2023 yakni Rp5.158.248,20.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
Baca juga: UMP dan UMK Provinsi Bali Tahun 2020-2024
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)