Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Polisi Berpakaian Preman Disebut Menguntit Wanita, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi berpakaian preman yang disebut menguntit wanita.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Polisi Berpakaian Preman Disebut Menguntit Wanita, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Foto tangkapan layar
Dua polisi diduga menguntit wanita di media sosial. /X@zer0failed 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi berpakaian preman yang disebut menguntit wanita.

Dalam video yang diunggah akun X @zer0failed, memperlihatkan aksi debat antara wanita dan polisi di sebuah warung makan.

Dalam narasinya, polisi itu disebutkan meminta untuk menandatangani sebuah berkas.

"OKNUM ANGGOTA POLDA METRO JAYA RAME-RAME MENGINTIL CEWE DI WARUNG TENGAH MALEM. TANPA SURAT TUGAS, SERTA MENYADAP HP SI CEWEK HINGGA TAU ALAMAT KOSNYA. PARA POLISI TIBA-TIBA DATENG DAN NYURUH TTD BERKAS," tulis pemilik akun seperti dikutip, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Polda Metro Depok Usut Video Viral Influencer Parenting Diduga Aniaya Balita di Daycare

Terkait itu, Polda Metro Jaya buka suara.

Hal tersebut karena anggota itu merupakan penyidik unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut anggota tersebut tengah ditugaskan untuk meminta tanda tangan berita acara penggeledahan kepada anak dari seorang tersangka berinisial IF.

IF sendiri disebut Ade Ary, terseret kasus jual-beli apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, berkas sudah P-21 atas lengkap, namun tersangka IF tidak diketahui keberadaanya.

Ade Ary menjelaskan, penyidik sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF pada Senin 29 Juli 2024.

Dalam penggeledahan itu, Ade Ary mengatakan pihaknya juga telah dilengkapi surat perintah (sprin) geledah dan didampingi oleh A dan penasehat hukum tersangka IF yakni Kamarudin Simanjuntak.

Selain itu ada juga pihak keamanan gedung dan kompleks rumah serta pejabat lingkungan yakni Ketua RT setempat.

"Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas