Polisi Periksa Anak David Naif Besok, Dalami Sosok Pemeran di Video Syur yang Viral
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap AD, anak dari musisi David Naif terkait video syur yang viral. Pemeriksaan akan dilakukan besok.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap AD, anak dari musisi David Naif terkait video syur yang viral.
Pemanggilan terhadap anak David Naif berinisial AD sendiri akan dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024) besok.
"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 wib di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Nantinya, kata Ade Safri, penyidik akan mendalami siapa pemeran dalam video syur yang disebut-sebut mirip AD.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan memanggil saksi lain termasuk pemeran pria dalam video syur itu setelah pemeriksaan AD selesai.
"Besok jadwal pemeriksaan terhadap AD. (Pemeran pria) Berikutnya akan diperiksa," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Anak David Naif soal Video Porno Selasa Pekan Depan
Untuk informasi, video syur mirip AD viral di media sosial.
Polisi pun sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Putri David Naif
Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.