Audrey Davis Minta Pemeriksaan Kasus Video Syur Ditunda Besok, Mengaku Belum Siap dan Kurang Fit
Audrey Davis alias AD meminta pemeriksaannya di Polda Metro Jaya di tunda setelah polisi mencecarnya dengan 5 pertanyaan. Ia mengaku belum siap.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis alias AD selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan video syur mirip dirinya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Berbeda pada saat tiba di Polda Metro Jaya, setelah proses pemeriksaan, Audrey kini berani menampilkan diri di hadapan awak media didampingi ayahnya, David Bayu.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Audrey bersama ayah dan kuasa hukumnya, Sandi Arifin turun dari lantai 5 ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.54 WIB.
Kendati demikian ketika ditanya soal hasil pemeriksaannya hari ini, Audrey enggan menjawab pertanyaan awak media.
Begitu pula dengan David Bayu, ia juga tampak hanya melalui kerumunan awak media tanpa memberi komentar ketika dicecar pertanyaan soal pemeriksaan anaknya.
Audrey yang mengenakan kemeja hijau tua dan menggunakan topi putih terlihat menutupi sebagian wajahnya menggunakan masker.
Baca juga: Ditemani David Bayu Sang Ayah, Audrey Davis Diperiksa di Polda Metro Jaya Berkait Video Syur
Sedangkan David Bayu tampak mengenakan kemeja garis-garis hitam kelir merah, memakai masker hitam dan berkacamata hitam.
Pada saat momen itu terlihat juga David mengandeng tangan anaknya saat melalui kerumunan awak media.
Sandi Arifin, selaku kuasa hukum Audrey membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan perihal kasus video syur tersebut.
Hanya saja lantaran kondisi Audrey yang dianggap kurang sehat, pihaknya meminta pemeriksaan ditunda.
"Kami meminta secara resmi tadi membuat surat penundaan ataupun meminta pemeriksaan jadi besok siang, karena klien kami kondisinya masih belum fit dan juga belum siap," kata Sandi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Audrey Davis Diam-diam Penuhi Panggilan Polisi Ditemani Ayahnya, Terlambat 3 Jam Dari Jadwal
Meski begitu, Sandi menuturkan, kliennya sudah sempat diperiksa penyidik dan dicecar lima pertanyaan.
Terkait pemeriksaan ini pun Sandi mengatakan kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi pemeriksaan baru kurang lebih sekitar beberapa pertanyaan kurang lebih lima pertanyaan untuk selanjutnya teman-teman bisa tanya ke penyidik. (Untuk status Audrey) masih saksi-saksi," katanya.
Audrey berurusan dengan polisi setelah video syur mirip dirinya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey beberapa waktu lalu.
Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.