Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audrey Davis, Anak David Naif Akui Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral Dirinya

Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau David Naif mengakui bila pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial adalah dirinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Audrey Davis, Anak David Naif Akui Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral Dirinya
Tribunnews/JEPRIMA
Audrey Davis saat hendak menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). 

Sementara itu, David Naif selaku sang ayah mengaku dirinya akan selalu mendukung Audrey menghadapi kasus tersebut.

"Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya," kata David usai menemani pemeriksaan putrinya.

David tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah akan melaporkan penyebar video syur mirip putrinya tersebut.

Dia hanya mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

"Ikutin prosedurnya, dan saya serahkan pak Sandi (kuasa hukum)," ujarnya.

Dua Penyebar Video Syur Ditangkap

Polisi diketahui sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey yang viral.

Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).

Berita Rekomendasi

Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.

Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.

Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas