Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMPN 19 Depok Terungkap Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa pada Lima Semester

Nilai rapor pada lima semester tersebut dijadikan syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Editor: Erik S
zoom-in Guru SMPN 19 Depok Terungkap Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa pada Lima Semester
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
51 Calon Peserta Didik lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari 8 SMAN karena terbukti melakukan mark up nilai. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-  12 guru SMPN 19 Depok, Jawa Barat ternyata telah melakukan pencucian nilai rapor 51 siswa mencakup lima dari enam semester.

"Saya hanya melihat bahwasanya yang terjadi perubahan nilai (rapor) tersebut adalah hasil daripada lima semester ya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan, ada ketidaksesuaian nilai rapor murid dari semester satu.

Baca juga: Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik

Nilai itu juga tidak sesuai pada dua semester di kelas 10, dua semester di kelas 11, dan satu semester awal kelas 12. 

"Menurut informasi dari pemeriksaan Itjen Kemendikbud ya seperti itu. Ada perbedaan dengan database ya, artinya data rapor yang sebenarnya," ujar Sutarno.

Adapun nilai rapor pada lima semester tersebut dijadikan syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Meski demikian, Sutarno belum dapat menyimpulkan apakah manipulasi ini baru terjadi pada tahun ini atau sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

Sanksi berat dan ringan

Berita Rekomendasi

12 guru dan satu kepala sekolah SMPN 19 Depok mendapat sanksi akibat terlibat dalam pencucian nilai rapor 51 siswa agar bisa diterima di SMA negeri.

Mereka yang terlibat adalah sembilan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu kepala sekolah dan tiga guru honorer.

Ketiga belas orang itu mendapat sanksi berbeda-beda yang diklasifikasikan dalam hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pemberian sanksi tergantung pada seberapa jauh keterlibatan oknum terkait.

Sebanyak tiga guru honorer yang tidak disebutkan identitasnya bakal diberhentikan.

"Untuk yang tiga guru honorer (disanksi) diberhentikan," kata kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Pemberhentian tiga guru itu akan ditindaklanjuti langsung oleh Disdik Depok sebab dianggap melanggar kontrak kerja.

Baca juga: JPPI Ungkap Kecurangan dalam Proses PPDB 2024, Paling Banyak Cuci Rapor dan Sertifikat Palsu

"Untuk yang menindaklanjuti pemberhentian (guru honorer) ini adalah Disdik, karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik Depok, dalam hal ini adalah Pemkot Depok," tutur Sutarno.

Selain tiga orang itu, sebanyak sembilan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan dari statusnya saat ini di PNS selama setahun.

"Ada sembilan PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," ujar Sutarno.

Sutarno mengungkapkan, penurunan jabatan ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengkaji tentang ketentuan hukuman disiplin berat PNS.

"Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan ataupun satu tahun, sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021," jelas Sutarno.

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri diberi sanksi hukuman disiplin ringan yakni teguran.

"Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan. Kira-kira seperti itu hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diberikan," jelas Sutarno.

Baca juga: Calon Siswa di Bandung dan Sumedang Mark Up Nilai Agar Lolos PPDB

Nantinya, sanksi untuk sembilan PNS dan Nenden itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Di samping itu, seluruh putusan sanksi ini disebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jadi kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Itjen Kemendikbud," jelas Sutarno.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal Itjen Kemdikbud Ristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas