Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Todong Warga Pakai Pistol Jadi Tersangka
DR, panitera Pengadilan Negeri Depok yang menodong warga sebagai tersangka penganiayaan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan DR, panitera Pengadilan Negeri Depok yang menodong warga sebagai tersangka.
"Iya (tersangka), sudah diamankan di Polsek Bojongsari," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
DR dijerat dua pasal berlapis terkait penganiayaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga
"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya.
Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api.
"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya.
Tidak terima ditegur
Panitera Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat berinisial DR diduga tidak terima akibat ditegur tetangganya Rastono (46).
DR tidak terima ditegur terkait pembongkaran saung. Keduanya saling mengenal karena bertetangga.
“Motifnya sementara ini yaitu pelaku tidak terima ditegur korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).
Yefta Ruben mengonfirmasi senjata api (senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.
"Sudah dipastikan senjata yang digunakan adalah airsoft gun," ucap Yefta.
Baca juga: Panitera Pengadilan Negeri Depok Ancam dan Todongkan Pistol ke Warga: Gua Jedug Pala Lu Sini
Senpi itu sudah disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku.
“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku,” tutur Yefta.