Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Hal Ini yang Buat Polisi Sita Hp Audrey Anak David Bayu di Kasus Video Porno

Penyitaan ini dilakukan setelah Audrey kembali diperiksa pada Selasa (13/8/2023) dengan dicecar tujuh pertanyaan tambahan dari penyidik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ternyata Hal Ini yang Buat Polisi Sita Hp Audrey Anak David Bayu di Kasus Video Porno
dok Tribunnews.com
Audrey Davis atau AD, anak musisi David Bayu, akan diperiksa terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya pada Selasa (6/8/2024) hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyita handphone Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif dalam kasus penyebaran video porno.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut alasan pihaknya menyita telepon genggam atau handphone milik Audrey Davis yang berstatus saksi karena ada bukti ancaman penyebaran yang dilakukan tersangka AP (27) yang tak lain mantan kekasih Audrey. 




"Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Ade Safri menyebut, nantinya pihaknya akan mendalami bukti percakapan tersebut untuk pengembangan kasus.

Penyitaan ini dilakukan setelah Audrey kembali diperiksa pada Selasa (13/8/2023) dengan dicecar tujuh pertanyaan tambahan dari penyidik.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit Handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (13/8/2024).

BERITA TERKAIT

Selain itu, Ade Safri mengatakan handphone Audrey yang telah disita nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses melengkapi berkas lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut, mengirim BB elektronik ke lab Digital Forensik untuk dilakukan uji labfor; melengkapi berkas perkara; dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” jelasnya.

Baca juga: Video Pengakuan Mengejutkan Saksi Ar Kasus Vina Cirebon, Diberi 2 Butir Obat Terlarang oleh Eky

Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.

AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputusin oleh Audrey.

"Motif Tersangka menyebarkan adalah  karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Adapun, kata Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.

"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.

Baca juga: 8 Dosa Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Inisiasi Pertemuan Hingga Koordinir Uang Pengamanan

Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sebelum itu, Audrey juga sudah mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita yang videonya viral di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas