Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu

Kegiatan yang dilakukan Jessica di dalam lapas, cukup bervariasi, mulai membantu mendesain banner hingga menjadi guru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase Foto-foto Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu (18/8/2024) keluar dari Lapas dengan tersenyum. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Aggi Suzatri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perasaan bahagia kini menyelimuti Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). 

Jessica bisa menghidup udara segar dan kembali  menjalani aktifitasnya seperti biasa setelah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara.

Jessica tidak pelit bercerita soal isu-isu yang berkembang di masyarakat, misalnya soal adanya bullying di dalam lingkungan lapas.

"(Narapidana lain) Baik, tidak (membully), baik-baik semuanya," kata Jessica.

Menurutnya, narapidana di dalam lapas sudah memiliki permasalahan masing-masing.

Baca juga: Lebih Sewindu Mendekam di Bui, Jessica Wongso Malu Ditanya Umur, Harap Selamanya 17 Tahun

Sehingga selama di dalam lapas berusaha untuk tetap kondusif agar tidak menambah masalah baru.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi akur-akur aja, jadi saling membantu, saling menghibur, saling menguatkan, seperti itu," katanya.

Meski begitu, Jessica mengaku bahwa selama menjalani kurungan ini dia juga memiliki rasa duka yakni rasa rindu kehidupan di luar beserta rindu kepada keluarga.

Jessika mengaku selama berada di dalam lapas berusaha membantu dan berkontribusi.

Ia melakukan hal yang bermanfaat dan memberikan kesan yang baik bagi lapas.

Kegiatan yang dilakukan Jessica di dalam lapas, cukup bervariasi, mulai membantu mendesain banner hingga menjadi guru.


"Sempat menjadi guru bahasa Inggris, terus juga untuk temen-temen yang deket aja gak secara resmi ngajarin olahraga atau apa, yang positif aja untuk ngisi waktu," ucapnya.

Otto Kaget Jessica bebas bersyarat

Otto Hasibuan mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica. 

Otto menyebut pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica).

Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.

Baca juga: Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya

Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.

Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica. 

Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.

Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah menjalani vonis penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dengan menggunakan kopi sianida.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.

Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas