Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Mengapa Terjadi Banyak PT Pailit dan Apa Solusinya?

Inggris jadi yang pertama sekali merancang UU kepailitan yang lebih manusiawi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengapa Terjadi Banyak PT Pailit dan Apa Solusinya?
djkn.kemenkeu.go.id
ILUSTRASI PAILIT - PAILIT yang dalam bahasa inggris disebut bankrupt, asal kata bacaropti dari Italia, atau kursi kursi dihancurkan, adalah sesuatu yang menyakitkan 

Oleh : Henry Sitanggang

PAILIT yang dalam bahasa inggris disebut bankrupt, asal kata bacaropti dari Italia, atau kursi kursi dihancurkan, adalah sesuatu yang menyakitkan.

Dulu memang di italia itu banyak rentenir. Para rentenir ini marah jika debiturnya menunggak.maka bangku bangku debitur dihancurkan. Malah ada terjadi perbudakan sampai utang dilunasi

Inggris jadi yang pertama sekali merancang UU kepailitan yang lebih manusiawi.

Tapi tetap saja masih butuh penyempurnaan, apalagi soal nasib kreditor konkuren yang hanya kebagian remah remah harta failit, kalau masih ada.

Baca juga: Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa

Malah sering tidak mendapat bagian sama sekali, seperti dalam kepailitan Batavia Air.

Kepailitan mengandung aspek crossborder . Dalam dunia Start up sekarang ini bisa dan banyak start ups mendapat dana triliunan dari kreditur dari 5 Benua, ternasuk dari Banua Holing or tax haven countries

Rekomendasi Untuk Anda

Jika debitor bankrut, terseretlsh investor manca negara 

Kebangkrutan bisa terjadi karena faktor external misalnya kalah persaingan usaha, atau kalah teknologi, dan bisa juga karena insider mall trading alias rekayasa para eksekutif dan atau shareholders sendiri yang menguras kekayaan PTnya tanpa perduli nasib orang lain 

Di Indonesia aturan PTnya tidak melarang membuat utang segunung . Lihst misalnya PT Sritex yang memiliki utang 26 triliun tapi  konon hanya punya asset sekitar Rp9 Triliun.

Dan menurut medsos, justru pemegang sahamnya punya PT lain sebagai kreditor utama.

Jadi jika asset dilelsng, pemegang sahamnya muncul sebagai kreditor melalui PT  lain.

Ia bersembunyi di balik rekayasa hukum.

Kelemahan UU PT kita, tidak ada keharus asset berimbang dengan utang. Seharusnya jika rasio finansilnya sudah tak wajar, menkeu dan menkumham harus menstop PT tersebut agar tidak membuat pihak kreditor merana.

Ada juga PKPU yang konyol

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas