Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara ke Polda Metro Jaya 

Wanda Hara dilaporkan buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara ke Polda Metro Jaya 
Kolase Tribunnews
Wanda Hara dilaporkan ke polisi buntut penampilannya saat hadiri kajian Ustaz Hanan Attaki yang viral. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Fashion stylist, Irwansyah alias Wanda Harra ke Polda Metro Jaya.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Wanda Hara Resmi Dipolisikan, Buntut Hadiri Kajian Ustaz Hanan Attaki dengan Pakaian Perempuan

Diketahui, Wanda Hara dilaporkan buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk dibarisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki," ucapnya.

Baca juga: Buntut Penampilannya yang Kontroversial, Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi serta lokasi kajian tersebut.

"Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Fashion stylist, Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah.

Menurut Rizky, aksi Wanda Harra yang selalu menggunakan hijab hingga cadar dan berada di area wanita dinilai mempermainkan ajaran agama Islam.

Hal itu karena Wanda sejatinya merupakan seorang pria dengan nama asli Irwansyah.

"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/7/2024).

Baca juga: Sosok Advokat Mohammad Rizki, Laporkan Wanda Hara Buntut Pakai Penutup Wajah Seret Nagita Slavina Cs

Rizky berharap dengan adanya pelaporan tersebut kasus dugaan penistaan agama oleh Wanda Hara dapat segera diproses. 

Ia juga berharap hal itu dapat memberikan efek jera sehingga tidak kembali terulang di masa depan. 

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," jelasnya.

Meski Wanda Harra sudah meminta maaf, namun menurut Rizky aksinya tersebut tidak menghapus dugaan penistaan agama yang dilakukan.

Wanda Harra dianggap Rizky harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dia lakukan tersebut melalui proses hukum yang ada.

"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas