PPPAP Jakarta Dampingi Anak Bawah Umur yang Dijual kepada Pria Hidung Belang di Tambora
penanganan kasus itu dilakukan usai mendapat rujukan dari Polsek Tambora mengenai seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan melakukan pendampingan khusus perempuan di bawah umur berinsial I (15) dieksplotiasi untuk kepuasan seksual pria hidung belang.
Pasalnya, korban dijual oleh pelaku berinisial NE (21) seharga Rp 1 juta demi memuaskan nafsu belaka.
"Kasus ini sudah kami tangani sejak 8 Juli 2024," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Menurut Tamary, penanganan kasus itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan mendapat rujukan dari Polsek Tambora mengenai seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Selain itu, korban juga telah diarahkan untuk menjalani proses visum.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Jakbar Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelaku Wanita 21 Tahun
"Untuk melakukan pendampingan proses pelaporan dan juga 'visum et repertum' pada tanggal 8 Juli 2024," kata Tamary.
Selain visum, ada sejumlah proses penanganan lain yang telah dilakukannya, mulai dari asesment kasus, identifikasi kebutuhan korban, hingga pendampingan psikologis dan konsultasi hukum.
Bahkan, lanjut Tamary, pihaknya juga melakukan pendampingan lain terhadap korban, berupa pemeriksaan infeksi menular seksual dan pengajuan terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan akses hak restitusi.
"Pendampingan proses hukum lanjutan terhadap korban sesuai prosedur hukum, pemeriksaan psikologis lanjutan, koordinasi dan fasilitasi pemenuhan hak pendidikan, kesehatan dan psikososial korban," kata Tamary.
Di akhir, Tamary menyampaikan jika tertangkapnya NE adalah langkah yang baik untuk memutus rantai eksploitasi terhadap anak di bawah umur
"Penahanan pelaku ini meminimalisasi risiko bahaya lanjutan bagi korban dan memitigasi adanya eksploitasi terhadap korban-korban lainnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NE (21) tak dapat berkutik kala jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkusnya karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu.
Diketahui, NE ditangkap karena telah menjual seorang remaja di bawah umur kepada pria hidung belang.