Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Terbukti Bikin Polusi Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pelaku usaha agar tidak berkontribusi pada pencemaran udara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KLHK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Terbukti Bikin Polusi Udara
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pelaku usaha agar tidak berkontribusi pada pencemaran udara.

Sebab, ada jeratan pidana jika mereka terbukti terlibat. 

Sanksinya adalah pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar sebagaimana Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan jika korporasi yang melakukan, maka dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers perkembangan penanganan pencemaran udara Jabodetabek di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Di samping itu juga kami menyiapkan langkah hukum pidana. Kami ingin sampaikan, ancaman pidana bagi para pencemar penanggung jawab usaha atau kegiatan terkait pencemaran udara. Sangat berat, 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," kata Rasio.

BERITA TERKAIT

"Samping itu juga untuk korporasi akan dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan juga pemulihan lingkungan," lanjut dia.

Kemudian ada juga sanksi administratif, termasuk penghentian maupun pencabutan izin usaha.

Kata Rasio, upaya penegakkan hukum dilakukan agar terjadi perbaikan, sebagaimana yang dilakukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana tindakan tegas mampu mengurangi sebaran titik panas (hotspot).

"Kami akan lakukan langkah yang sama berkaitan dengan penanganan kualitas udara di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Baca juga: Penghentian Polusi Plastik Perlu Terus Didorong untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Dalam kesempatan itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap ada 230 kegiatan yang jadi target pengawasan pelaku usaha dalam upaya pengendalian pencemaran udara Jabodetabek tahun 2024. 

Dari 230 kegiatan itu, 51 kegiatan atau pelaku usaha tengah diawasi. Dari 51 kegiatan itu, ada 11 perusahaan yang dilakukan penghentian dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Hasil pengawasan juga menunjukkan hanya 3 pelaku usaha yang taat aturan,  3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakkan hukum pidana, 44 perusahaan dikenakan sanksi administratif, 1 perusahaan direkomendasikan dikenakan sanksi pidana dan administratif oleh KLHK, dan 1 perusahaan diserahkan ke pemda untuk pengenaan sanksi administratif.

Jumlah ini lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bertambah. Pasalnya ada 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan.

"Dari 11 ini dan tidak tertutup kemungkinan perusahaan lain lagi karena ada 230 yang menjadi target kami, jadi perhatian kami. Ini akan kami juga lakukan langkah-langkah pengawasan," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas