Polisi Tegaskan Tersangka Demo Ricuh Revisi UU Pilkada Tidak Ditahan Bukan karena Pimpinan DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka tidak ditahan karena jaminan dari keluarga.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan jaminan dari pemebebasan para pendemo Revisi UU Pilkada bukan karena jaminan dari pimpinan DPR yang datang ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka tidak ditahan karena jaminan dari keluarga.
Sementara, ratusan pendemo yang lain dipulangkan karena tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana.
Baca juga: Polisi Pastikan Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Anak Artis Machica Mochtar Bukan Tersangka
"Ya itu, yang menjamin para tersangka itu adalah keluarganya. Kalau penjamin itu, harus keluarga atau penasihat hukum. Tersangka ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya adalah, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) malam.
Meski begitu, kata Ade Ary, 19 tersangka wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," jelasnya.
Jaminan Pimpinan DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah melihat puluhan pendemo tolak Revisi UU Pilkada di depan DPR yang ditangkap di Polda Metro Jaya.
Adapun dia menyebut saat ini kondisi para pendemo tersebut dalam keadaan baik-baik saja.
"Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia mengatakan massa aksi unjuk rasa ada yang terluka. Namun, luka ini disebutnya karena terjatuh.
"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. satu, dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik-baik," jelasnya.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, 19 Pendemo RUU PIlkada Berujung Ricuh di DPR Tak Ditahan
Lebih lanjut, Dasco mengaku sudah berkoordinasi dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Darma dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra untuk segera memulangkan pendemo yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Bahkan, dia menjadi penjamin para pendemo yang masih berada di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini pak Wakapolda dan Dirkrimum untuk dapat segera dipulangkan dan kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya," ungkapnya.