Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Operasi Jagratara II, Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Periksa 85 Tenaga Kerja Asing

Kegiatan Operasi JAGRATARA II digelar secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi yang berada di Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Operasi Jagratara II, Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Periksa 85 Tenaga Kerja Asing
Warta Kota
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang lakukan Operasi Jagratara II dengan mendatangi sejumlah perusahaan di kawasan industri pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Laporan Wartawan Warta Kota Muhammad Azzam

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Operasi Jagratara II yang dilakukan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 85 tenaga kerja asing (TKA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, razia ini untuk memastikan setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

"Kami ingin memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," ucapnya dalam keterangan pada Kamis (29/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, imigrasi Karawang tidak menemukan TKA yang melanggar aturan keimigrasian.

Seluruh WNA yang dilakukan pengecekan memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: 2.957 Tenaga Kerja Asing Ada di Miyazaki Jepang, 359 di Antaranya Pemagang dari Indonesia

"Namun, kami tetap memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA-nya ke Kantor Imigrasi Karawang," jelasnya.

Kegiatan Operasi JAGRATARA II digelar secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi yang berada di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

 Selain melakukan operasi pengawasan, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Karawang juga telah melaksanakan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap lima orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kelima WNA tersebut telah diberikan sanksi berupa pendetensian, hingga pendeportasian disertai dengan penangkalan.

"Kegiatan ini juga akan terus kami lakukan dan terus sosialisasikan ke perusahaan agar memperhatikan kelengkapan berkas pekerja TKA-nya," katanya. (MAZ)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Jagratara, Imigrasi Karawang Jaring Puluhan TKA di Kawasan Industri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas