Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin 8 Bulan di Kos Jakarta Barat, Alasannya Terungkap

Alasan pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat, kehamilan tak diinginkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin 8 Bulan di Kos Jakarta Barat, Alasannya Terungkap
dok. Kompas
Ilustrasi penangkapan. Fakta pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat, kehamilan tak diinginkan. 

Sementara RR mempersiapkan alat-alat, seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Baca juga: Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan

5. Janin Langsung Dimakamkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres menjelaskan, sang janin langsung dimakamkan oleh kedua tersangka.




Janin dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut, pun terungkap dari seorang informan bernama UA.

Ia melaporkan, ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.

BERITA TERKAIT

"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat (30/8/2024).

6. Tersangka Diamankan

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada 15 Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Pasangan Kekasih di Pegadungan Jakarta Barat Aborsi Kandungan Saat Berusia 8 Bulan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas