Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembok Pembatas Rel Kereta Api di Bekasi Timur Kembali Dijebol Oknum Warga

Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) dilarang, karena pagar ini berfungsi pembatas keamanan jalur kereta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tembok Pembatas Rel Kereta Api di Bekasi Timur Kembali Dijebol Oknum Warga
Istimewa
Kondisi tembok beton jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur pada Minggu (1/9/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Tembok beton jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur dijebol warga.

Lubang di tembok itu digunakan warga untuk potong jalan menyeberangi rel kereta api.

Aksi warga yang terekam kamera dan viral di media sosial itu pun viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun Instagram @dedenmnf_ dan disesalkan  PT KAI Daop 1 Jakarta.

Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pembobolan pagar tersebut merupakan kali kedua.

Sebelumnya, pagar yang dibobol warga pernah ditutup oleh petugas beberapa kali.

"Di antaranya pada 23 Juni 2024, 23 Agustus 2024, dan hari ini, 1 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada," ungkap Ixfan dihubungi pada Minggu (1/9/2024).

Baca juga: 3 Jenazah Pekerja Asing Terjebak di Terowongan Kereta Api Thailand Ditemukan, 5 Hari Evakuasi

Pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi.

Berita Rekomendasi

Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).

Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri.

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA," ungkap Ixfan.

"Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat," tutupnya. (Wartakotalive/Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Warga Bekasi Tak Takut Mati, Bobol Tembok Pembatas Rel Kereta Api Cuma Buat Potong Jalan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas