Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Terbongkar: Para Pelaku Tawarkan Bayi Sejak dalam Kandungan

Para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.

Editor: Erik S
zoom-in Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Terbongkar: Para Pelaku Tawarkan Bayi Sejak dalam Kandungan
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menangkap delapan orang sindikat perdagangan bayi yang diedarkan melalui media sosial (medsos) di Kota Depok, Jawa Barat.

Modusnya adalah para pelaku menerapkan sistem pesan terlebih dahulu atau pre-order kepada konsumennya.

Bahkan, para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.

Baca juga: Polsek Tambora Jakarta Barat Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi




“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Senin (2/9/2024) sore.

Dalam aksinya, para pelaku mencari ibu-ibu yang sedang hamil dan menawarkan untuk membeli bayinya melalui Facebook.

“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” sambungnya.

Jika ada yang tertarik, maka pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang sedang hamil untuk negosiasi kesepakatan harga.

BERITA TERKAIT

Para pelaku menawarkan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu bayi dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.

“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Baca juga: Marak Praktik Perdagangan Bayi, Anggota Komisi IX DPR RI Minta Oknum Nakes Dihukum Berat

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Modus Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pelaku Pakai Sistem Pre-order Sejak dalam Kandungan

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas