Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Tawuran, Masih Berstatus Mahasiswa
Inilah tampang pelaku penyiraman air keras ke anggota Brimob Polda Metro Jaya, berinisial SAA alias U (21) dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras ke anggota Brimob Polda Metro Jaya, berinisial SAA alias U (21), Sabtu (31/8/2029).
Adapun, peristiwa itu terjadi aksi tawuran di depan Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Polisi mengatakan, SAA ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/9/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Ade juga memaparkan, SAA saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Pekerjaan: pelajar/mahasiswa," ujarnya.
Sekarang ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya (pelaku) dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Ade Ary.
Ade mengatakan, penangkapan SAA tersebut berdasarkan rekaman CCTV di lokasi serta hasil penyelidikan tim gabungan Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV, diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah berinisial SAA alias U," ujarnya.
Atas perbuatannya, SAA terancam pasal pengeroyokan dan penganiayaan terhadaap petugas.
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob Berhasil Ditangkap Polisi saat di Rumah Pacar
"Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 tindak pidana pengroyokan," pungkas Ade.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, puluhan pemuda, yakni warga RW 01 dan RW 02 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara terlibat tawuran di Jl. Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur, Kamis menjelang waktu subuh.
Mereka saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di lokasi tawuran.