Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook

Bahkan, para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku perdagangan bayi. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, para pelaku beraksi dengan menjadikan seorang ibu hamil sebagai target. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian membongkar modus operandi sindikat perdagangan bayi yang diedarkan melalui media sosial (medsos) di Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku menerapkan sistem pesan terlebih dahulu atau pre-order kepada konsumennya.

Baca juga: Delapan Orang Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Ditangkap Polisi: Pelaku Jual Anak ke Bali

Bahkan, para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.

“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” tutur Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024) sore.

“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” tambahnya.

Baca juga: Benarkah Ibu Kerap Konsumsi Air Kelapa Selama Hamil Bikin Bayi Terlahir Bersih? Begini Kata Dokter

Dalam aksinya, para pelaku mencari ibu-ibu yang sedang hamil dan menawarkan untuk membeli bayinya melalui Facebook.

Jika ada yang tertarik, maka pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang sedang hamil untuk negosiasi kesepakatan harga.

Berita Rekomendasi

Para pelaku menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.

“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ungkapnya.

Kini, pihak kepolisian berhasil meringkus delapan pelaku yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dijual Rp 45 Juta

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.

Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas