Polisi Tangkap 10 Anggota Ormas yang Keroyok Pedagang Buah Karena Diduga Tak Beri Setoran
Polisi telah tangkap 10 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) buntut pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pedagang buah berinisial AR itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok orang anggota organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk toko buah di dekat Taman Alfa Indah, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (3/9/2024).
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko buah itu mengalami kerugiaan materil karena kelompok itu melempar batu ke arah kaca toko dan mengacak-ngacak dagangan di dalamnya.
Pemilik toko buah, Ron menceritakan orang-orang tersebut datang ke toko buahnya dengan membawa kwitansi kosong yang bertuliskan biaya keamanan.
Padahal awalnya mereka mengatakan bahwa biaya keamanan itu bisa diberikan secara sukarela.
Ditangkap Polisi
Polisi telah tangkap 10 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) buntut pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pedagang buah berinisial AR itu.
Selain melakukan pengeroyokan, para anggota ormas itu juga merusak hingga mengacak-acak lapak dagangan AR.
Bahkan sejumlah fasilitas seperti kaca dan bohlam mengalami kerusakan akibat lemparan batu.
"Pelaku sudah diamankan. Ada 10 orang kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada 10 orang tersebut.
Mereka akan ditanyai seputar keterlibatannya dalam insiden viral itu.
"Sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. Kita lagi pastikan lebih lanjut keterlibatan dari mereka yang sudah diamankan," pungkasnya.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial aksi sekelompok orang yang diduga organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk sebuah toko buah di dekat Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2024) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.