Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pelaku Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Jakarta Barat Jadi Tersangka

Polisi mengatakan setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in 2 Pelaku Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Jakarta Barat Jadi Tersangka
Tribunnews/Reynas Abdila
Polisi menetapkan dua pelaku pengeroyokan dan perusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua pelaku pengeroyokan dan perusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu berinisial SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) Warga Joglo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aksi Ormas Geruduk Toko Buah di Kembangan Berujung Penangkapan: 10 Orang Diamankan

Sedangkan delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.

Syahduddi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali.

“Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” ucapnya dalam keterangan Jumat (6/9/2024).

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syahduddi menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme.

Polisi mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Anggota Ormas yang Keroyok Pedagang Buah Karena Diduga Tak Beri Setoran

Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban. 

Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya. 

Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah. 

Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas