Sempat Melarikan Diri, Dua Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palmerah Ditangkap
Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah mengamankan dua remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran di Palmerah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah mengamankan dua remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran yang menewaskan korban berinisial DN (19).
Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2024).
Saat hendak ditangkap polisi, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).
Tawuran terjadi akibat bentrokan antara kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe."
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan insiden tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.
Baca juga: Dua Sabetan Celurit di Leher Mengakibatkan Remaja Palmerah Tewas Saat Tawuran
Kedua kelompok saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.
"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami dua luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya, Selasa (10/9/2024).
Arsya menyebut, mereka juga kerap berganti ganti nama kelompok.
"Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Remaja di Jakarta Pusat Tewas Disabet Senjata Tajam Saat Aksi Tawuran
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi "Kamus Gantung" dan "Gang Buaya," mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, "Selebritis 02" dan "Kebon Jahe," dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.
Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.
Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri.
Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.
SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah.
Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.