Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

Amanda Manthovani mengatakan, banyaknya kendala penanganan kasus baik soal waktu pemeriksaan dan pemeriksaan saksi bentuk ketidakprofesionalan polisi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Ist
Universitas Pancasila - olisi belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno. Terhitung sejak dugaan pelecehan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024, kasus ini belum juga memperoleh titik terang.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno.

Terhitung sejak dugaan pelecehan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024, kasus ini belum juga memperoleh titik terang. 




Kuasa Hukum korban Amanda Manthovani mengatakan, banyaknya kendala penanganan kasus baik soal waktu pemeriksaan dan pemeriksaan saksi bentuk ketidakprofesionalan polisi.

Menurutnya, pemeriksaan ahli dan penyesuian waktu pemeriksaan sangat lama serta penyidik yang tidak proaktif.

Dalam membangun komunikasi tentang perkembangan kasus, penasehat hukum wajib follow up dulu baru mendapat respons.

Baca juga: 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi

"Sampai dengan saat ini sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

BERITA TERKAIT

Amanda mengatakan, pasca adanya pergantian kuasa hukum baru dari pihak terlapor, proses hukum harusnya menjadi terang benderang apalagi mengingat kuasa hukum terlapor yang baru merupakan kuasa hukum dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya.

Dia mempertanyakan mau dibawa kemana kasus ini karena tidak juga rampung.

"Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari berdalih pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi meski kasus itu telah naik tahap penyidikan.

"Masih jalan proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," katanya.

Kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Artinya kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan mantan Rektor UP sudah naik ke penyidikan.

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas