Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya
Aipda P bahkan kini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas atau Samsat Bekasi dan diperiksa Propam
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aipda P, petugas pelayanan lalu lintas atau Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, dicopot terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tian (27).
Tian mengunggah terkait pungli yang dialami ketika hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Selasa (3/9/2024). Video tersebut diunggah di akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Aipda P diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Propam Periksa Anggota Samsat Bekasi yang Viral Pungut Pungli
Aipda P bahkan kini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas atau Samsat Bekasi.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar melapor ke bagian terkait jika mendapatkan hal serupa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta petugas memberi layanan terbaik kepada masyarakat.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," tutur dia.
"Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan. Itu akan ditangani," lanjut Ade Ary.
Kronologis
Adapun dugaan pungutan liar itu terjadi pada Selasa (3/9/2024). Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Baca juga: Oknum Petugas Satpol PP Kota Bekasi yang Terekam Pungli ke PKL Hanya Dibina
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp550.000.
Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai. Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp225.000.
"Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp550.000. Kalau mau normal, tiga hari," ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin (9/9/2024).