Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya

Aipda P bahkan kini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas atau Samsat Bekasi dan diperiksa Propam

Editor: Erik S
zoom-in Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya
Tribunnews
Ilustrasi pungli - Aipda P, petugas pelayanan lalu lintas atau Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, dicopot terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tian (27). 

"Gua bilang, 'Pak enggak usah dibantu, saya biasa sendiri kok'," lanjutnya.

Namun, petugas itu kembali membujuk Tian supaya bersedia membayar lebih banyak. Tian pun terus menolak dengan halus.

Akan tetapi, kata Tian, respons petugas itu kurang baik setelah ia tolak berkali-kali.  Tian pun seketika berteriak "pungli". Harapannya, polisi lain datang untuk membantu.

Baca juga: Tak Bayar Pungli Rp 20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Mengaku Jadi Tukang Bersih-bersih di Rutan KPK

Namun, akibat teriakan itu, justru Tian yang diinterogasi ke ruang pengaduan. Ketika melaporkan pungli yang dialami, petugas kepolisian yang menginterogasinya hanya berusaha menenangkan Tian.

"Gua minta (petugas pungli) ditangkap. Susah, katanya, ini orang Polda (Metro Jaya), bukan orang Samsat Bekasi, jadi enggak bisa dipegang walaupun udah jelas pungli," lanjut Tian.

Rumah didatangi polisi

Tian lantas menceritakan kejadian ini melalui video yang diunggah di akun TikTok miliknya, @ichrist_tian. Video tersebut viral di media sosial. Sehari setelahnya, Tian mengaku dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya.

Oknum polisi itu memberitahu bahwa ia ada di depan rumah Tian. Tanpa membawa surat perintah resmi, oknum polisi tersebut meminta agar video terkait dugaan pungli yang diunggah Tian di TikTok dihapus.

Berita Rekomendasi

Tian bilang, oknum tersebut meminta belas kasihan karena ia harus menghidupi keluarga. 

Baca juga: Satgas Saber Pungli Ungkap Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar

"Padahal setiap keluarga yang dipungli, dia meminta (pungli) tanpa memikirkan ekonomi keluarga tersebut," balasnya.

Akhirnya, pada Kamis (5/9/2024), Tian melaporkan kejadian ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya. (Tribun Bekasi/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Lakukan Pungli, Aipda P Dipecat dari Samsat Bekasi, Kini Jalani Proses Hukuman di Bidang Propam

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas