Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya
Aipda P bahkan kini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas atau Samsat Bekasi dan diperiksa Propam
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aipda P, petugas pelayanan lalu lintas atau Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, dicopot terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tian (27).
Tian mengunggah terkait pungli yang dialami ketika hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Selasa (3/9/2024). Video tersebut diunggah di akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Aipda P diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Propam Periksa Anggota Samsat Bekasi yang Viral Pungut Pungli
Aipda P bahkan kini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas atau Samsat Bekasi.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar melapor ke bagian terkait jika mendapatkan hal serupa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta petugas memberi layanan terbaik kepada masyarakat.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," tutur dia.
"Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan. Itu akan ditangani," lanjut Ade Ary.
Kronologis
Adapun dugaan pungutan liar itu terjadi pada Selasa (3/9/2024). Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Baca juga: Oknum Petugas Satpol PP Kota Bekasi yang Terekam Pungli ke PKL Hanya Dibina
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp550.000.
Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai. Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp225.000.
"Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp550.000. Kalau mau normal, tiga hari," ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin (9/9/2024).
"Gua bilang, 'Pak enggak usah dibantu, saya biasa sendiri kok'," lanjutnya.
Namun, petugas itu kembali membujuk Tian supaya bersedia membayar lebih banyak. Tian pun terus menolak dengan halus.
Akan tetapi, kata Tian, respons petugas itu kurang baik setelah ia tolak berkali-kali. Tian pun seketika berteriak "pungli". Harapannya, polisi lain datang untuk membantu.
Baca juga: Tak Bayar Pungli Rp 20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Mengaku Jadi Tukang Bersih-bersih di Rutan KPK
Namun, akibat teriakan itu, justru Tian yang diinterogasi ke ruang pengaduan. Ketika melaporkan pungli yang dialami, petugas kepolisian yang menginterogasinya hanya berusaha menenangkan Tian.
"Gua minta (petugas pungli) ditangkap. Susah, katanya, ini orang Polda (Metro Jaya), bukan orang Samsat Bekasi, jadi enggak bisa dipegang walaupun udah jelas pungli," lanjut Tian.
Rumah didatangi polisi
Tian lantas menceritakan kejadian ini melalui video yang diunggah di akun TikTok miliknya, @ichrist_tian. Video tersebut viral di media sosial. Sehari setelahnya, Tian mengaku dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
Oknum polisi itu memberitahu bahwa ia ada di depan rumah Tian. Tanpa membawa surat perintah resmi, oknum polisi tersebut meminta agar video terkait dugaan pungli yang diunggah Tian di TikTok dihapus.
Tian bilang, oknum tersebut meminta belas kasihan karena ia harus menghidupi keluarga.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Ungkap Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
"Padahal setiap keluarga yang dipungli, dia meminta (pungli) tanpa memikirkan ekonomi keluarga tersebut," balasnya.
Akhirnya, pada Kamis (5/9/2024), Tian melaporkan kejadian ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya. (Tribun Bekasi/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Lakukan Pungli, Aipda P Dipecat dari Samsat Bekasi, Kini Jalani Proses Hukuman di Bidang Propam