Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Samsat Bekasi Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tindakan Tidak Terpuji

Kombes M Latif Usman menyesalkan perbuatan oknum polisi pelayanan Samsat Bekasi yang merupakan anak buahnya melakukan pungutan liar (pungli).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi di Samsat Bekasi Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tindakan Tidak Terpuji
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman menyesalkan perbuatan oknum polisi pelayanan Samsat Bekasi yang merupakan anak buahnya melakukan pungutan liar (pungli).

Pihaknya mengakui tindakan Aipda P, anggota yang bertugas di pelayanan BPKB dilarang.

“Anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan sebetulnya ini kan tidak boleh," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Mantan Dirlantas Polda Jatim itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut.

"Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," ucapnya.

Latif menjelaskan, proses standar pelayanan di pelayanan Samsat sudah ada dan jelas.

BERITA TERKAIT

Dia menegaskan masyarakat yang datang siapa pun itu harus dilayani tanpa menawarkan sesuatu atau meminta imbalan.

Baca juga: Masuk Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Samsat Pungut Pungli Dijebloskan ke Patsus

Dalam kesempatan yang sama, Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menegaskan tindakan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi pelayanan Samsat Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.

"Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," ucap Bambang di Mapolda Metro Jaya.

Pihaknya tengah mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri itu sampai tuntas.

Menurutnya hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Baca juga: Tinjau Samsat Digital Pertama di Indonesia, Kakorlantas Polri : Layanan Publik Bisa Makin Singkat

"Kami sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ucap Bambang.

Aipda P pun kini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," ucapnya.

Propam berjanji bakal melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.

Atas kejadian itu, petugas Provos akan ditempatkan pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota.

Pungli di Samsat Bekasi viral berawal dari akun media sosial milik Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan pada Selasa (3/9/2024).

Dia menceritakan kejadian pungli itu melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.

“Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampai ke pembuatan BPKB. Sampai di loketnya gue kasih semua berkas,” ucap Tian.

“Polisi yang di dalam langsung bilang ke gue Mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp 550 ribu, kalau mau normal tiga hari,” lanjutnya.

Tian menolak tawaran itu, dirinya mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pakak kendaraan sendiri.

“Gue bilang ah nggak usah saya biasa sendiri kok nggak usah dibantu, dua kali dia ngomong lagi ya mas kalau normal itu tiga hari jadinya. Gue jawab lembut lagi gak apa-apa apa tiga hari juga daya nggak buru-buru,” tuturnya.

Tak disangka, Tian malah mendapat respons ‘duh.. mas’.

“Agak nggak senang gitu dengan statement gua. Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap,” katanya.

Tian kemudian mengaku dirinya ditarik ke ruangan interogasi atau ruang pengaduan.

Hingga pada akhirnya ada seorang oknum polisi yang mendatangi rumahnya tanpa membawa surat panggilan resmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas