Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Habisi Kakak Ipar Pakai Badik di Ciracas Jadi Tersangka, Pelaku 6 Tahun Simpan Dendam

Melihat wajah korban, rasa amarah pelaku tak terbendung teringat peristiwa pelecehan yang terjadi enam tahun lalu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Habisi Kakak Ipar Pakai Badik di Ciracas Jadi Tersangka, Pelaku 6 Tahun Simpan Dendam
Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang pria pelaku penusukan sadis berinisial NF (30) terhadap kakak iparnya sendiri BN (48) di Ciracas Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Nicolas juga sudah mengetahui motif penikaman pelaku karena rasa dendam kepada korban.

“Berawal adanya peristiwa di mana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban.

Jadi dia melapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban melakukan kata-kata kotor juga terhadap si pelaku, disitulah dia merasa dendam," kata Nicolas.

Baca juga: Kronologis Penusukan Antarsesama Sekuriti yang Tewaskan D, Dipicu Masalah Aturan Parkir untuk Tamu

Saat korban bersama keluarganya baru saja menghadiri acara keluarga di Bintaro. 

Berita Rekomendasi

Istri dari pelaku NF juga ikut bersama-sama, mereka berdua tinggal di daerah Cibubur.

Melihat wajah korban, rasa amarah pelaku tak terbendung teringat peristiwa pelecehan yang terjadi enam tahun lalu. 

Nicolas mengatakan, pelaku yang kepalang emosi kemudian mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya.

NF menusukan kakak ipar secara membabi buta yang masih berada di dalam mobil korban. 

Kejadian itupun turut disaksikan dua orang anak dari BN yang saat itu berada di dalam mobil.

"Kebetulan anak-anak korban sebanyak 2 orang juga masih berada di dalam mobil itu dan istri korban kakak kandung daripada si pelaku itu sudah di luar mobil untuk menurunkan barang-barang bawaan mereka," ucap dia.

Menurut keterangan pelaku, bahwa ia merasa kakak iparnya tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam rumah tangga.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP, 

"Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," pungkas Nicolas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas