Pria Habisi Kakak Ipar Pakai Badik di Ciracas Jadi Tersangka, Pelaku 6 Tahun Simpan Dendam
Melihat wajah korban, rasa amarah pelaku tak terbendung teringat peristiwa pelecehan yang terjadi enam tahun lalu
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria pelaku penusukan sadis berinisial NF (30) terhadap kakak iparnya sendiri BN (48) di Ciracas Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Nicolas juga sudah mengetahui motif penikaman pelaku karena rasa dendam kepada korban.
“Berawal adanya peristiwa di mana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban.
Jadi dia melapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban melakukan kata-kata kotor juga terhadap si pelaku, disitulah dia merasa dendam," kata Nicolas.
Baca juga: Kronologis Penusukan Antarsesama Sekuriti yang Tewaskan D, Dipicu Masalah Aturan Parkir untuk Tamu
Saat korban bersama keluarganya baru saja menghadiri acara keluarga di Bintaro.
Istri dari pelaku NF juga ikut bersama-sama, mereka berdua tinggal di daerah Cibubur.
Melihat wajah korban, rasa amarah pelaku tak terbendung teringat peristiwa pelecehan yang terjadi enam tahun lalu.
Nicolas mengatakan, pelaku yang kepalang emosi kemudian mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya.
NF menusukan kakak ipar secara membabi buta yang masih berada di dalam mobil korban.
Kejadian itupun turut disaksikan dua orang anak dari BN yang saat itu berada di dalam mobil.
"Kebetulan anak-anak korban sebanyak 2 orang juga masih berada di dalam mobil itu dan istri korban kakak kandung daripada si pelaku itu sudah di luar mobil untuk menurunkan barang-barang bawaan mereka," ucap dia.
Menurut keterangan pelaku, bahwa ia merasa kakak iparnya tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam rumah tangga.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP,
"Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," pungkas Nicolas.